Jumlah tambang ilegal galian C di Sulawesi Selatan mengalami eskalasi. Menurut data Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan pada 2015, jumlah tambang ilegal naik sebesar 54%. Salah satu lokasi dengan jumlah pertambangan ilegal galian C adalah Desa Paddinging, Kec. Sanrobone, Kab. Takalar. Lebih dari 53 hektare sawah produktif telah dialihfungsikan sebagai tambang pasir. Pada 2015, warga mulai menolak penambangan ilegal ini.
Bekas galian tambang yang mangkrak menelan tiga orang korban jiwa, dua orang dewasa dan satu orang anak penyandang disabilitas. Selain itu, terputusnya jalan tani akibat tambang ilegal menyulitkan akses petani untuk memasukan alat-alat pertanian. Akses yang sulit itu membuat genangan bekas tambang meluap hingga hamparan sawah terendam banjir. Akibatnya, panen gagal atau panen tidak tepat waktu sehingga menurunkan kualitas hasil panen.
Pada 2019, warga setempat dan pemerintah desa telah menandatangani nota kesepahaman yang melarang tambang pasir ilegal di Desa Paddinging. Namun, bekas galian tambang ilegal ini masih menjadi ancaman terhadap sawah-sawah yang dengan sepenuh hati dipertahankan warga.
Rayhana Anwarie, lahir dan besar di Bogor, 11 Agustus 1992. Namun, pada 2020, saat pandemi. pindah berdomisili di Kab. Takalar, Sulawesi Selatan. Rayhana aktif di berbagai kegiatan sosial dan lembaga yang berfokus pada isu lingkungan, gender, anak, dan disabilitas. Saat ini, ia sedang merintis usaha di bidang pertanian. Rayhana juga bekerja profesional sebagai digital marketing dan marketing communication. Ia menggemari fotografi sejak menempuh studi S1 Ilmu Komunikasi, Universitas Gunadarma.