Reklamasi dan penebangan hutan mangrove kembali terjadi. Bencana ekologis pun tak terhindarkan, air pasang naik dan menenggelamkan sebagian besar rumah warga.

Proyek reklamasi yang dilakukan oleh salah satu perusahaan terbukti melanggar berbagai peraturan seperti dokumen UKL-UPL, UU No.1/2014 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Kehutanan No.41/1999 dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 02 tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate Tahun 2012-2032.

Banjir air pasang dan hilangnya biota laut seperti berbagai jenis ikan, kepiting bakau, dan burung kuntul besar, membuat kondisi hutan mangrove yang terletak di belakang pemukiman ini semakin ironis. Mangrove habis dibabat reklamasi dan dipenuhi sampah. Padahal sebelumnya, lokasi ini dipenuhi dengan mangrove Sonneratia alba, dan Rhizophora apiuculata.

Saat ini, penebangan hutan mangrove dihentikan sementara, masyarakat masih berjuang untuk mengusir proyek reklamasi. Pasalnya, proyek ini berdekatan dengan rumah warga dan mengancam penggusuran lahan.

Rifki Anwar lahir di Makian, Maluku Utara, 19 november 1998. Mahasiswa tingkat akhir di Universitas Khairun Ternate ini mengawali karir sebagai jurnalis foto pada 2020. Kini ia bekerja sebagai wartawan foto di Halmaheranesia.com. Ia menaruh minat pada isu lingkungan dan sosial.